Bagi calon pembeli kendaraan, terutama kendaraan bermotor listrik (KBLBB), pertimbangan insentif pajak menjadi sangat penting. Di Indonesia, terjadi Adu Insentif Pajak Kendaraan antara DKI Jakarta dan provinsi-provinsi di Jawa Barat (Jabar) serta Banten. Kebijakan ini bertujuan mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan, namun menawarkan keuntungan yang berbeda bagi konsumen.
DKI Jakarta telah lama menjadi pelopor dalam memberikan insentif pajak bagi KBLBB. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menjadi daya tarik utama. Kebijakan ini secara signifikan mengurangi total biaya kepemilikan kendaraan listrik, menjadikannya pilihan yang lebih terjangkau bagi warga Ibu Kota.
Namun, belakangan ini, Jawa Barat dan Banten juga tidak mau kalah dalam Adu Insentif Pajak Kendaraan. Kedua provinsi ini mulai menawarkan insentif serupa, meskipun dengan cakupan dan besaran yang mungkin sedikit berbeda. Hal ini menciptakan kompetisi sehat di antara pemerintah daerah untuk menarik minat masyarakat beralih ke KBLBB.
Sebagai contoh, di Jawa Barat, insentif yang diberikan dapat berupa diskon PKB yang cukup besar, meskipun tidak selalu sepenuhnya gratis seperti di Jakarta. Begitu pula di Banten, pemerintah daerah berupaya memberikan keringanan pajak yang kompetitif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di wilayahnya.
Dalam Adu Insentif Pajak Kendaraan ini, pertanyaan “mana yang lebih menguntungkan?” bergantung pada beberapa faktor. Jakarta jelas menawarkan keuntungan maksimal dengan pembebasan BBNKB dan PKB secara penuh. Ini berarti biaya awal dan biaya tahunan kendaraan listrik di Jakarta menjadi sangat minimal.
Namun, bagi warga Jabar dan Banten, meskipun insentifnya mungkin tidak sebesar Jakarta, tetap ada keuntungan yang signifikan dibandingkan membeli kendaraan konvensional. Penurunan biaya kepemilikan ini diharapkan dapat mempercepat transisi menuju mobilitas yang lebih hijau di luar wilayah Jakarta.
Konsumen perlu cermat dalam membandingkan detail insentif dari masing-masing daerah. Selain pembebasan atau diskon PKB dan BBNKB, perhatikan juga apakah ada insentif lain seperti diskon parkir atau jalur khusus. Ini bisa menjadi faktor penentu dalam Adu Insentif Pajak Kendaraan ini.