Era digital membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk urusan kendaraan. Kini, untuk cek nomor rangka kendaraan, Anda tidak perlu lagi repot-repot mencari di fisik kendaraan atau dokumen tebal. Cukup dengan ponsel pintar Anda, informasi penting ini bisa diakses secara online. Kemudahan cek nomor rangka kendaraan ini tentu sangat membantu pemilik maupun calon pembeli.
Nomor rangka kendaraan atau Vehicle Identification Number (VIN) adalah identitas unik yang terdiri dari 17 digit kombinasi huruf dan angka. Setiap digit memiliki makna tersendiri, mulai dari pabrikan, model, tahun produksi, hingga spesifikasi mesin. Cek nomor rangka sangat penting untuk memastikan keaslian, legalitas, dan riwayat kendaraan yang ingin Anda beli atau miliki.
Manfaat cek nomor rangka secara online sangat beragam. Bagi Anda yang ingin membeli kendaraan bekas, pengecekan ini bisa mengungkap apakah kendaraan tersebut pernah terlibat kecelakaan serius, rusak total, atau memiliki riwayat service yang tidak terdaftar. Ini adalah langkah preventif untuk menghindari penipuan dan memastikan Anda mendapatkan kendaraan yang berkualitas.
Selain itu, cek nomor rangka kendaraan juga krusial untuk keperluan administratif. Setiap hendak membayar pajak kendaraan, memperpanjang STNK, atau mengurus balik nama, nomor rangka harus sesuai dengan dokumen resmi. Jika nomor rangka di dokumen berbeda dengan fisik kendaraan, proses administrasi bisa terhambat.
Lalu, bagaimana cara cek nomor rangka secara online? Pemerintah daerah di Indonesia telah menyediakan layanan ini melalui aplikasi atau situs web resmi. Misalnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda bisa menggunakan aplikasi “Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta” yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
Untuk daerah lain seperti Jawa Timur, Anda bisa mengunjungi laman info.dipendajatim.go.id/esamsat/. Jawa Barat menyediakan layanan di bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, dan Jawa Tengah melalui aplikasi SAKPOLE. Yogyakarta juga memiliki layanan. Setiap daerah kini semakin mempermudah akses informasi kendaraan.
Langkah-langkah umumnya sangat mudah: unduh aplikasi atau kunjungi situs web sesuai daerah Anda, daftar atau masuk menggunakan akun Google, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor polisi kendaraan. Setelah itu, klik “Cari”, dan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor polisi, dan status pajak kendaraan akan muncul.