Pengembangan infrastruktur olahraga otomotif di Riau menghadapi tantangan besar, terutama terkait status kepemilikan. Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau mengambil peran aktif dalam mendukung Legalitas Lahan untuk sirkuit. Proses ini krusial untuk memastikan bahwa investasi yang ditanamkan, baik oleh pemerintah maupun swasta, memiliki kepastian hukum dan menghindari sengketa di masa mendatang.
Langkah pertama yang didukung IMI adalah inventarisasi status lahan yang potensial. IMI bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah Riau untuk mengidentifikasi lahan yang bebas sengketa. Verifikasi Legalitas Lahan ini harus tuntas sebelum tahap perencanaan dan pembangunan sirkuit dimulai.
IMI juga membantu memfasilitasi komunikasi antara investor sirkuit dengan pemangku kepentingan adat atau masyarakat pemilik ulayat. Pengurusan Legalitas Lahan seringkali melibatkan negosiasi dan kompensasi yang adil. Kerangka kerja sama yang jelas harus disepakati untuk menghindari hambatan sosial di kemudian hari.
Dalam kasus lahan milik negara, IMI Riau mendorong percepatan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama badan pengelola sirkuit. Dukungan IMI penting untuk memangkas birokrasi yang panjang dan memastikan alokasi lahan tersebut benar-benar ditujukan untuk kepentingan publik dan olahraga.
Legalitas Lahan yang kuat menjadi jaminan bagi investor swasta. Tanpa jaminan hukum yang pasti, sulit bagi investor untuk menyuntikkan modal besar. IMI membantu meyakinkan calon investor bahwa proyek di Riau aman dari risiko hukum, sehingga meningkatkan daya tarik investasi daerah.
Selain sertifikat tanah, IMI juga mendorong pengurusan izin terkait tata ruang dan amdal. Meskipun lahan sudah legal, penggunaannya harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). IMI memastikan sirkuit yang dibangun memenuhi semua persyaratan lingkungan dan zonasi.
Dukungan IMI dalam penyelesaian Legalitas Lahan ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi terhadap keberlanjutan motorsport. Sirkuit yang dibangun di atas dasar hukum yang rapuh berisiko ditutup, yang akan merugikan komunitas balap yang telah mengeluarkan biaya besar.
Sosialisasi regulasi pertanahan kepada komunitas otomotif juga menjadi bagian dari peran IMI Riau. Pemilik dan pengelola sirkuit harus memahami hak dan kewajiban mereka terkait penggunaan dan pemeliharaan lahan sesuai dengan hukum pertanahan yang berlaku.
Secara keseluruhan, Legalitas Lahan adalah fondasi bagi sirkuit di Riau. Melalui peran aktif IMI Riau, kepastian hukum dapat diwujudkan, membuka jalan bagi pembangunan fasilitas balap kelas dunia yang aman, berkelanjutan, dan didukung penuh oleh semua pihak.